BBM bukan sekedar Bahan Bakar Minyak
Parakanca Antassalam / Sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Bahan Bakar Minyak sudah begitu lekat dalam keseharian kehidupan Baik Buruk Manusia // Sejak kehidupan manusia masih purba / Berpindah Berburu Meramu sampai akhirnya bisa Bekerja Berinteraksi Memasak hingga menjadi Beradab Berbudaya Merdeka / Bahan Bakar Minyak selalu mendapat tempat yang istimewa // Sampai sekarang mungkin sudah Bertrilyun Barel Minyak yang disedot dari Belahan Bumi Manapun untuk memenuhi kebutuhan manusia akan Bahan Bakar Minyak tersebut //
Karena begitu pentingnya / maka kenaikan harga Bahan Bakar Minyak selalu berimbas pada kenaikan harga Barang Barang Menentukan lainnya // Dengan kata lain jika Bahan Bakar menjadi Mahal maka Barang Barang juga akan menjadi Mahal // Karena itu kebijakan pemerintah Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak akan menjadi Beban Berat Masyarakat yang Bagian Besar Masih berada dalam golongan ekonomi Biasa Bawah Miskin //
Padahal sejarah Bergulirnya Bangsa Membuktikan bahwa kebijakan menaikkan Bahan Bakar Minyak tanpa memperhatikan kemampuan Berdaya Beli Masyarakat bisa menjadi Bumerang Berbalik Mengancam keutuhan suatu pemerintahan // Ingatan kita akan terus mencatat bagaimana kenaikan Bahan Bakar Minyak bisa menggerakkan Barisan Barisan Massa Berbondong Bondong Menjarah Bergemeretak Bakar Membakar bahkan sampai Bergejolak Bunuh Membunuh sampai akhirnya menggoyang kedudukan Bapak Bapak yang Memerintah // Apalagi bila ada pihak pihak yang mengambil keuntungan atas kenaikan Bahan Bakar Minyak tersebut dengan menyebarkan Bisikan Bisikan Menghasut dan Berita Berita Menyesatkan // Sebuah pemandangan yang Benar Benar Mengenaskan untuk bangsa yang terkenal dengan masyarakat yang Berbudi Bahasa Mulia //
Tentu saja kita tidak ingin Bangsa Bebas Merdeka ini menjadi Berantakan Berkeping Menyerpih dan Bercerai Berai Menyebar // Kita harus selalu ingat Betapa Berat Mereka / Bapak Bapak Moyang kita yang telah Berjuang Bahu Membahu sejak Bangsa Belanda Menjajah sampai Bangsa Belanda Menyerah hingga Indonesia menjadi Bangsa Bebas Merdeka //
Akankah tugas kita Berjuang Bersama Mengisi kemerdekaan dengan Bersatu Berpadu Membangun Bangsa Bebas Merdeka ini harus terbengkalai hanya karena ketidakarifan pemerintah dalam mengambil kebijakan? //
Setiap kebijakan harus ada alasan yang Benar Benar Mendasar dan disampaikan secara transparan / bahkan kalau perlu Berdiskusi Bersama Masyarakat // Pemerintah harus Bisa Belajar Memahami kemampuan Bagian Besar Masyarakat Indonesia // Bagaimanapun juga untuk masyarakat kita Bahan Bakar Murah masih sangat didambakan //
Haruskan harga Bahan Bakar Minyak Benar Benar Melonjak sementara Berbarel Barel Minyak menyelundup entah kemana? //
STRUKTUR PENGAWASAN BBM di INDONESIA
Institusi Tugas Kewenangan Dibawah
Kordinasi Melapor
Kepada
DESDM/ DITJEN MIGAS Menyusun kebijakan Makro distribusi dan pengawasan; Menetapkan volume distribusi BBM Menetapkan kebijakan harga. Memberikan dan mencabut Izin Usaha Menerapkan sanksi administratip MESDM MESDM
BPH MIGAS Melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM; Menetapkan alokasi volume BBM; Menyusun sistem distribusi BBM. Merekomendasikan pencabutan izin usaha Mencabut izin wilayah distribusi niaga BBM MESDM Presiden melalui MESDM
POLRI Penegakkan hukum Penyidikan dan penyusunan BAP dalam rangka pendistribusian jenis BBM tertentu. KAPOLRI KAPOLRI
KEJAKSAAN AGUNG Menindaklanjuti hasil penyidikan dari POLRI Melaksanakan prosedur penuntutan hukum JAKSA AGUNG JAKSA AGUNG
TIMDU Koordinasi terhadap pengawasan dan pengendalian terhadap dampak kenaikan harga BBM; Koordinasi pengawasan dan pengendalian penanggulangan penyalahgunaan BBM. Koordinasi pengawasan pengendalian pemantauan di lapangan menghimpun data maupun informasi yang diperlukan dari semua instansi maupun pemerintah MENKO POLHUKAM MENKO POLHUKAM
BADAN USAHA DIBERI PENUGASAN PSO/ PERTAMINA Menyiapkan saluran distribusi seperti yang ditugaskan oleh BPH Migas. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pendistribusian BBM sesuai dengan penugasan. Melakukan pembinaan terhadap jaringan distribusi (Kewenangan Pertamina hanya sampai pangkalan) Memutuskan hubungan kerja dan memberikan sanksi administratip pada penyalur. BPH MIGAS MESDM
Lembaga Independen non Pemerintah • Mengkoor-
dinasikan pemantauan dan pengawasan oleh publik terhadap jaringan distribusi.
• Melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik terhadap jenis BBM tertentu.
• Memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (subsidi) Mengevaluasi
dan mengkomuni-
kasikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada stakeholder. Inde-penden Instansi Terkait
PPNS DESDM Melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan UU No 22/2001 Melakukan penyelidikan & penyidikan bersama-sama dengan POLRI dalam rangka pendistribusian jenis BBM tertentu. BPH Migas MESDM
DEPERIN Melaksanakan pengembangan dan pembinaan industri termasuk industri yang menggunakan jenis BBM tertentu. • Menetapkan jenis industri.
• Memberikan dan mencabut ijin Usaha.
• Memantau konsumsi BBM industri MESDM melalui BPH MIGAS MENPERIN
PEMDA KAB/KOTA Melaksanakan pengawasan pendistribusian jenis BBM tertentu di wilayah hukumnya. Menetapkan dan melakukan pengawasan pelaksanaan HET Melakukan pengawasan terhadap alokasi pendistribusian jenis BBM tertentu BPH Migas MENDAGRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar